Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Pemulihan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Jadi Momen Pemulihan Martabat Presiden Soekarno Sebagai Bapak Bangsa

Pimpinan MPR bersama Keluarga Bung Karno yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra dalam acara silaturahmi kebangsaan di MPR, Jakarta, Senin (9/9).-DOK BPIP-

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah bertahun-tahun berada di bawah stigma kontroversial, pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada era Reformasi menjadi tonggak penting yang mengembalikan martabat Presiden Soekarno, sang proklamator kemerdekaan Indonesia.

Ketetapan tersebut, yang diterbitkan pada masa Orde Baru, mencabut kekuasaan Soekarno karena tuduhan keterlibatan dalam peristiwa G30S/PKI 1965. Pencabutan TAP ini adalah langkah awal menuju pelurusan sejarah dan pemulihan keadilan bagi sosok yang diakui sebagai Bapak Bangsa.

Antonius Benny Susetyo, Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyatakan bahwa pencabutan ini penting untuk memulihkan martabat Bung Karno.

"Pencabutan TAP MPRS ini membuka jalan bagi rehabilitasi nama baik Soekarno dan mengembalikan pengakuan atas peran besarnya dalam sejarah bangsa," ujarnya.

BACA JUGA:BPIP Gaungkan Pancasila di atas Geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

Menurut Benny, pencabutan TAP ini memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk membangun narasi sejarah yang lebih jujur dan transparan.

Peristiwa G30S/PKI pada 1965 bukanlah insiden yang sederhana, dan banyak faktor eksternal yang mempengaruhi dinamika politik saat itu.

Bung Karno, yang dikenal karena hubungannya dengan blok Timur dan gerakan Non-Aligned, dianggap sebagai ancaman oleh Amerika Serikat dan sekutunya.

Dokumen yang kemudian terungkap mengindikasikan bahwa ada keterlibatan CIA serta unsur militer dalam kudeta politik tersebut sebagai upaya global untuk menggulingkan Soekarno.

BACA JUGA:BPIP Pastikan Paskibraka 2024 Tampil Prima di IKN Nusantara

BACA JUGA:Soal Isu Pakaian Dinas Upacara Paskibraka, BPIP: Tidak Ada Pemaksaan Lepas Hijab

Namun, ironi yang terasa adalah bahwa Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya melalui pengadilan yang adil hingga akhir hayatnya pada 1970.

"Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya di pengadilan," lanjut Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: