Soal Isu Pakaian Dinas Upacara Paskibraka, BPIP: Tidak Ada Pemaksaan Lepas Hijab
Presiden Joko Widodo mengukuhkan anggota Paskibraka yang akan melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN.-Humas BPIP-
JAKARTA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai pakaian dinas dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
BPIP menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dan peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini. Selain itu, BPIP juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari pemberitaan tersebut.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa tradisi kenegaraan Indonesia dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI telah ada sejak masa Presiden Sukarno. Tradisi ini, termasuk formasi pasukan 17, 8, 45 dalam Paskibraka, memiliki makna historis yang mendalam.
"Seragam dan atribut Paskibraka dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika," ungkapnya saat konferensi pers pada Rabu, 14 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ciptakan Produk Hukum Daerah Berbasis Pancasila, BPIP dan Undip Luncurkan Laraskumda di Klaten
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Kedatangan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, yang kemudian ditegaskan lagi dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Aturan tersebut telah disosialisasikan sejak awal seleksi Paskibraka 2024 melalui persyaratan yang harus dipatuhi oleh setiap calon peserta.
Menanggapi wacana publik terkait tuduhan pemaksaan melepas jilbab kepada anggota Paskibraka Putri, BPIP menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam hal ini.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke Ibu Kota Nusantara
Para Paskibraka Putri mengenakan seragam sesuai aturan hanya selama prosesi pengukuhan dan pengibaran bendera dalam upacara kenegaraan.
Di luar acara resmi tersebut, mereka memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut sesuai dengan konstitusi negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: