Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun
Rilis kasus penggerebekan pengedar obat terlarang di Desa Karangsari, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
Mengetahui, informasi tersebut kemudian warga sepakat menggerebek lokasi kios yang digunakan menjual obat terlarang tersebut.
Kemudian warga mengamankan tersabygka NZ Alias R dan menemukan obat-obatan jenis Tramadol, Yorindo dan Hexymer serta uang tunai.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga, Temukan Diduga Obat Daftar G Tanpa Merek Dijual Bebas di Warung
BACA JUGA:Jenis-jenis Psikoterapi untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental
Kemudian warga menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya serahkan ke Polres Purbalingga untuk penanganan Lebih lanjut.
Dari tangan tersangka diamankan, obat jenis Tramadol dengan jumlah 36 butir, obat jenis Hexymer dengan jumlah total 642 butir,
Obat jenis Hexymer dengan jumlah total 84 butir, obat jenis Yorindo dengan jumlah 536 butir, obat enis Yorindo dengan jumlah total 112 butir.
Uang tunai sebesar Rp 26 ribu, serta dua toples kaca yang dilakban warna hitam.
BACA JUGA:Jenis Obat untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental
BACA JUGA:Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda di Sokaraja Diringkus Polisi
Tersangka disanka melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tersangka dapat diancam pidana paling lama 13 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: