Penggerebekan Obat Terlarang di Karangmoncol, Tersangka Terancam Dipenjara 13 Tahun
Rilis kasus penggerebekan pengedar obat terlarang di Desa Karangsari, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus penggerebekan pengedar obat terlarang oleh warga di Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, akhirnya dirilis di Mapolres Purbalingga, Senin, 2 September 2024.
Diketahui pelaku merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara berinisial NZ (31). Tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Resnarkoba AKP Ichwan Ma'ruf mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 1.410 butir obat terlarang.
"Tersangka mengaku hanya bertindak sebagai penjual. Dia mengaku mendapatkan barang dari orang yang tak dikenalnya. Dia mendapatkan gaji dan uang makan untuk menjual obat terlarang tersebut," katanya.
BACA JUGA:Usai Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang, Warga Desa Karangsari Ingin Pelaku Dihukum Berat
BACA JUGA:Viral, Penggerebekan Pengedar Obat Terlarang oleh Warga di Karangmoncol
Dijelaskan, dia mendapatkan uang bulanan Rp 2 juta dan uang makan harian Rp 70 ribu, untuk menjual obat terlarang tersebut.
"Kemudian obat terlarang diantar oleh kurir yang tak dikenalnya ke lokasi tersangka menjual obat terlarang tersebut," jelasnya.
Tersangka NZ mengaku baru dua bulan menjadi penjual obat terlarang. Dia mengaku menggantikan rekannya.
Tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana umum atau narkoba.
BACA JUGA:151,58 Gram Sabu dan Ratusan Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Kejari Purwokerto
BACA JUGA:Beli Obat Terlarang dari Hasil Mencuri, Warga Tlahab Lor Diringkus Polisi
Kasus ini terungkap setelah warga mengetahui, banyak pemuda warga Kecamatan Karangmoncol yang sering mengkonsumsi obat terlarang.
Diketahui obat terlarang tersebut dibeli di Kios yang beralamat di samping sebelah Timur Bengkel Tambra Motor, Dukuh Kedungula Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: