Kejari Purbalingga Kembali Dipercaya BRI Selesaikan Kredit Bermasalah
Penandatanganan MoU antara BRI cabang Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
"Pemberian pertimbangan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara," lanjutnya.
Serta, tindakan hukum lainnya oleh Kejari Purbalingga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset. Serta permasalahan lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BRI cabang Purbalingga.
BACA JUGA:Semarak Rangkaian HBA Ke 59 Kejaksaan Negeri Purbalingga
BACA JUGA:Kejaksaan Telusuri Sisa Aliran Dana Dugaan Penyimpangan Rehabnas SD Purbalingga
Ditambahkan, kerjasama tersebut juga dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi," tambahnya
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto, SH.MH mengatakan, dengan Mou dengan BRI, Kejari Purbalingga kembali mendapatkan kepercayaan dari perbankan, untuk menyelesaikan permasalah kredit bermasalah.
"Dalam MOU ini BRI juga menyerahkan 21 SKK senilai Rp 4,2 miliar dan sudah berjalan. Sementara negosiasi dan ada beberapa debitur yg sudah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan," katanya.
Dia menambahkan, MoU yang ditandatangani oleh Kejari Purbalingga dan BRI Cabang Purbalingga berlaku untuk satu tahun. (tya/ads)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: