Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Cilacap Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat

Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Cilacap Masih Menunggu Keputusan KPU Pusat

Kegiatan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap masih menunggu arahan lebih lanjut, terkait persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"KPU Kabur Cilacap masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Namun tahapan terus berjalan dimana pelaksanaan pengumuman pasangan calon di tanggal 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno.

Dikatakan Weweng, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 - 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

BACA JUGA:RSUD Cilacap Ditunjuk Jadi Tempat Tes Kesehatan Paslon Pilkada 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kepala Desa di Kabupaten Cilacap Akan Mendapatkan Kendaraan Dinas Baru

"Untuk pendaftaran terkahir tanggal 29 Agustus kita mulai pada pukul 08.00 - 23.59 WIB. Kami masih on the track sesuai tahapan  PKPU Nomor 2 tahun 2024 maupun PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan," kata Weweng.

Dikatakan, untuk pendaftaran berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan. 

"Untuk pendaftaran berkas perpaduan, persyaratan diunggah di Silonkada dan fisik disampaikan saat pendaftaran calon dan partai pengusul harus hadir saat mendaftar," ujarnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: