Tim Cyber Bawaslu Banyumas Pantau Medsos, Pastikan Netralitas ASN, TNI-POLRI
Ilustrasi- Tim Cyber Bawaslu Banyumas pantau medsos untuk pastikan netralitas ASN, TNI dan POLRI.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim Cyber Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Banyumas mulai secara aktif memantau akun media sosial milik Pemerintah Kabupaten Banyumas pada Sabtu (10/08/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah. Menjelaskan langkah ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan terkait unggahan video kegiatan yang menggunakan fitur kolaborasi, yang melibatkan akun media sosial resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau akun resmi pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024
Rani menjelaskan bahwa patroli cyber ini merupakan tindak lanjut setelah peluncuran peta kerawanan beberapa hari lalu. Salah satu potensi pelanggaran yang paling tinggi adalah ketidaknetralan aparatur pemerintahan, termasuk TNI-Polri dan perangkat desa.
"Saya ingin menekankan bahwa fitur kolaborator di Instagram memungkinkan akun untuk menerima atau menolak undangan kolaborasi, sehingga konten tersebut muncul di feed mereka. Jika undangan ditolak atau tidak direspons, postingan tersebut akan muncul seperti unggahan biasa di feed Instagram," jelas Rani.
Menurut Rani, akun resmi dari pemerintah kabupaten atau OPD seharusnya lebih selektif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Apapun alasannya, netralitas harus tetap diutamakan.
BACA JUGA:1.837 Jiwa di Dua Desa di Kabupaten Banyumas Terdampak Kekeringan
"Instansi pemerintah perlu mengadopsi prinsip dan etika yang berbeda dalam mengelola media sosial dibandingkan dengan penggunaan pribadi. Hal ini sesuai dengan pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah yang dikeluarkan oleh KEMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2012, yang mengatur prinsip dan etika yang harus diperhatikan oleh pengelola media sosial di instansi pemerintah," tambah Rani.
Rani juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap media sosial resmi pemerintah kabupaten, OPD, dan pejabat ASN akan terus dilakukan. Hasil dari pengawasan ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bisa berupa imbauan atau tindakan lain yang sesuai aturan.
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Kedatangan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
"Kami menekankan bahwa semua ini dilakukan demi tercapainya Pilkada Banyumas yang bermartabat, serta untuk menjaga komitmen netralitas aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan perangkat desa," pungkasnya. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: