Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024

Bawaslu Purbalingga Berikan Dua Masukan dalam Rapat Pleno Penetapan DPS Pilkada 2024

Rapat pleno penetapan DPS yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberikan dua masukan penting dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno ini, Bawaslu menemukan adanya 22 pemilih baru yang belum terdaftar serta 45 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasca pleno di tingkat kecamatan.

"Masukan kami terkait dengan pemilih baru yang belum terdaftar sebanyak 22 orang dan 45 pemilih TMS yang teridentifikasi setelah pleno di tingkat kecamatan," jelas Wawan kepada Radarmas.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat pleno guna memastikan bahwa daftar pemilih yang ditetapkan nantinya akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel.

BACA JUGA:Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Surati KPU Kabupaten Purbalingga

BACA JUGA:Pasca Temuan Daftar Pemilih Bawaslu, Dindukcapil Purbalingga Siap Perbaiki Data Kependudukan

"Langkah ini penting untuk memastikan penetapan daftar pemilih yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," tambahnya.

Sebelum penetapan DPS Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga melalui surat dengan nomor 1116/PM.00.02/KJT-20/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024. Imbauan ini ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan untuk memastikan pengawasan optimal dalam sub tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta agar rapat pleno terbuka dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Forkopimda, Pemantau Pemilihan, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar KPU menyusun rekapitulasi DPS sesuai dengan formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan.

Imbauan lainnya adalah agar KPU menerima dan menindaklanjuti masukan serta tanggapan dari pihak terkait, apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun hasil rekapitulasi, dengan bukti dokumen autentik.

Seluruh hasil rapat pleno terbuka ini harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Purbalingga. Dokumen hasil rapat pleno tersebut kemudian harus disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, perangkat pemerintah kabupaten, tim Pasangan Calon, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: