Jalan Onje Bakal Ditutup Total Selama Pelantikan Anggota DPRD Terpilih 19 Agustus Mendatang

Jalan Onje Bakal Ditutup Total Selama Pelantikan Anggota DPRD Terpilih 19 Agustus Mendatang

Jalan Onje Purbalingga atau di depan gedung DPRD lama, bakal ditutup saat acara pelantikan.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelantikan 50 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Purbalingga pada 19 Agustus 2024 akan digelar di gedung lama, Jalan Onje Purbalingga. Rencananya, Jalan Onje akan ditutup untuk umum pada hari pelaksanaan hingga selesai acara.

Sekretaris DPRD Purbalingga, Edhy Suryono, pada Senin, 5 Agustus 2024, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana pelantikan tersebut. Penentuan teknis lainnya akan diatur kemudian. Tempat di gedung lama dinilai masih representatif. "Kami siapkan acara dan tempat di gedung lama. Kalau secara administratif sudah klir," katanya.

Penutupan jalan itu dilakukan agar acara berlangsung lancar dan aman serta tidak terganggu dengan keramaian dari luar. "Kami sudah berkoordinasi dengan Sat Pol PP Purbalingga. Pengamanan nantinya juga melibatkan Polri," tegasnya.

Saat ini, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, caleg terpilih sudah mencukupi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). "Sebelumnya, anggota dewan yang lama rata-rata sudah menyetorkan laporan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Tidak di Gedung Baru

BACA JUGA:Pelantikan Anggota Dewan Terpilih Dipastikan di Gedung Baru DPRD Kabupaten Banyumas, Meski Belum 100 Persen

Dalam pelaporannya, LHKPN bukan hanya mencakup harta pribadi pejabat, tetapi juga harta keluarga, mencakup pasangan suami atau istri dan anak-anak yang ditanggung.

"LHKPN juga merupakan laporan harta kekayaan dari penyelenggara negara, termasuk di dalamnya harta milik pasangan dan anak tanggungan," rincinya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, mengungkapkan bahwa permohonan ke jajaran pemerintah provinsi telah selesai dan klir. Kewenangan KPU hanya menyiapkan berkas dan mengajukan untuk menerima SK ke Gubernur melalui Bupati. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: