Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Cilacap Mengalami Kenaikan

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Cilacap Mengalami Kenaikan

Kepala BPS Kabupaten Cilacap Isnaini. - Isnaini untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang pada Juni 2024 di Kabupaten CILACAP, mengalami kenaikan 33,54 persen atau naik 0,21 poin dibandingkan Mei 2024.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap Isnaini menjelaskan,  Peningkatan TPK pada bulan Juni 2024 dipengaruhi oleh TPK pada hotel bintang 3+. 

"TPK hotel bintang 3+ pada Juni 2024 naik 2,97 poin, sedangkan TPK hotel bintang 1 dan 2 malah mengalami penurunan," katanya, Jumat (2/8/2024).

Menurut Isnaini, hal ini dimungkinkan karena para tamu lebih memilih untuk memilih menginap di hotel bintang 3+ mengingat kelengkapan fasilitas yang disediakan.

BACA JUGA:Hati-Hati, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kabupaten Cilacap, Akan Didenda Rp 5 Juta

BACA JUGA:Kapal Nelayan Tergulung Ombak Saat Tabur Jaring di Perairan PLTU Bunton, 2 ABK Selamat , 1 Orang Meninggal

"Selain itu, adanya pergerakan masyarakat yang melakukan perjalanan untuk berlibur di tengah momen libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha serta event-event besar yang diselenggarakan oleh Pemkab menjadi salah satu penentu," tandasnya.

Sementara itu, untuk rata-rata lama menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Juni 2024 sebesar 1,34 malam, mengalami kenaikan sebesar 0,03 poin jika dibandingkan dengan RLM Mei 2024 yang tercatat sebesar 1,31 malam.

"Sebagai catatan RLM mancanegara tercatat sebesar 2,73 per malam, sedangkan untuk RLM domestik tercatat sebesar 1,33 malam. Hal ini menunjukkan bahwa tamu mancanegara relative lebih lama untuk tinggal menginap di hotel bintang daripada tamu domestik," jelasnya.

Sehingga peningkatan TPK tersebut diharapkan dapat mendorong meningkatnya kinerja perekonomian daerah khususnya dari sektor pariwisata.

"Terutama untuk menggenjot atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Cilacap sendiri melalui pajak hotel atau sektor wisata lainnya," pungkas Isnaini. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: