Belum Ada Aturan Bebas Parkir Di Gerai Ritel

Belum Ada Aturan Bebas Parkir Di Gerai Ritel

PARKIR: Kondisi parkir kendaraan pada salah satu gerai ritel di Banyumas.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sampai saat ini belum ada peraturan khusus sebagai dasar bebas parkir di banyak gerai ritel pada wilayah Banyumas.

Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas Edi Suparyono mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Banyumas dan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 551/236/Tahun 2023 Tentang Zona Parkir Dalam Ruang Milik Jalan (Damija), belum ada peraturan khusus yang mendasari bebas parkir di banyak gerai ritel pada wilayah Banyumas.

"Sampai sekarang belum ada aturan khusus terkait parkir gratis tersebut," katanya.

BACA JUGA:Penduduk Miskin Banyumas 11,9 Persen, Banyumas Tempati Urutan Dua Se-Jateng

Edi menjelaskan terkait aduan dipungutnya parkir di banyak gerai ritel pada wilayah Banyumas, dari Dinas Perhubungan Banyumas sebatas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Bimwasdal.

Prinsip apabila gerai ritel belum masuk sebagai wajib pajak parkir yang terdata di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, maka parkir di gerai ritel masih masuk ke dalam retribusi parkir tepi jalan umum. 

Dengan pemungutan parkir oleh juru parkir resmi yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

BACA JUGA:DAS Sungai Serayu di Desa Karangrena Cilacap Alami Degradasi Lingkungan dan Erosi

"Ke depan harapanya Perda Penyelenggaraan Parkir di Banyumas dapat memperjelas itu. Perparkiran menjadi salah satu yang diatur dalam Perda tersebut. Sampai sekarang masih berproses," terang dia.

Analisis Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Darto mengatakan untuk gerai ritel pada wilayah Banyumas yang masuk sebagai wajib pajak parkir hanya ada satu titik di Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas. 

Diajukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat, pungutan parkir di gerai ritel tersebut resmi karena masuk sebagai wajib pajak parkir.

BACA JUGA:Awal Agustus, Pesisir Cilacap Dihadang Gelombang Tinggi 4 Meter

"Di Banyumas satu-satunya gerai ritel yang masuk sebagai wajib pajak parkir di Karangkemiri. Lainnya belum," jawabnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: