Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Purbalingga Berikan Enam Imbauan Kepada KPU

Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Purbalingga Berikan Enam Imbauan Kepada KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad SE.-ADITYA/RADARMAS-

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau KPU untuk memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi DPHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih setelah menerima berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dari PPS.

Serta menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih kepada KPU Kabupaten Purbalingga, Panwaslu Kecamatan, perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan perangkat pemerintah tingkat kecamatan.

Bawaslu juga memberikan imbauan kepada KPU untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga mengenai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: