Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Purbalingga Berikan Enam Imbauan Kepada KPU

Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Purbalingga Berikan Enam Imbauan Kepada KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad SE.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Dalam surat Nomor 1070/PM.00.02/K.JT-20/07/2024, tertanggal 25 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan enam imbauan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad SE, kepada Radarmas, Jumat, 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa imbauan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

"Sehingga, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih agar terwujud daftar pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Belum Temukan Pelanggaran dan Joki Coklit

BACA JUGA:Bawaslu Minta Warga di Wilayah Terpencil Jangan Diabaikan Hak Pilihnya

Imbauan tersebut meliputi rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih.

Penyusunan DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK dan menuangkan penyusunan DPS dalam formulir Model A-Kabupaten/Kota Daftar Pemilih.

Melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS serta menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.

Memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), dengan waktu penyusunan pada 31 Mei 2024 s/d 24 Juli 2024. DPHP disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan dapat dibantu oleh Pantarlih.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih Baru Pilkada 2024 Kisaran 11 Ribu

BACA JUGA:Hingga Pekan Pertama Juli, 144.715 Pemilih Belum Tercoklit

Selanjutnya, melakukan rekapitulasi DPHP di Kelurahan/Desa dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.

Rekapitulasi DPHP dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada PPK, Panwaslu Kelurahan/Desa, perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa, dan perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: