Pengemis dan Pengamen di Banyumas Diamankan Satpol PP

Pengemis dan Pengamen di Banyumas Diamankan Satpol PP

Patroli Satpol PP Banyumas saat mendata dan mengamankan Pengamen dan Badut dinwilayah Perkotaan Purwokerto, Minggu (7/7/2024). -SATPOLPP UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas di kawasan perkotaan PURWOKERTO dan sekitarnya, berhasil mengamankan sejumlah pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). 

PGOT yang berhasil diamankan tim patroli Satpol PP pada Minggu (7/7/2024) tersebut kemudian dibawa ke Markas Satpol PP jalan Soeharso, Purwokerto, untuk selanjutnya didata dan mendapatkan pembinaan serta penyuluhan.

Patroli rutin ini bertujuan untuk memastikan kawasan perkotaan Purwokerto bebas dari PGOT.

BACA JUGA:Stiker Kurang, Sejumlah KK Belum Ditempel Penanda Sudah Di-Coklit

Didit Herawan, Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, menjelaskan, "Kegiatan patroli ini melibatkan respons terhadap aduan masyarakat serta tindakan langsung terhadap PGOT yang dijumpai di lapangan. Kami melakukan pembinaan dan penyuluhan sebelum membawa mereka ke Markas Satpol PP," jelasnya pada Senin (8/7/2024).

Didit menambahkan bahwa tindakan terhadap PGOT didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020. 

"Setiap hari kami melakukan patroli dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Rekrutmen ASN CPNS dan PPPK Masih Tunggu Petunjuk Kementerian dan BKN

Patroli tersebut dilakukan di lima lokasi berbeda. Di Jalan Gerilya Purwokerto, tim patroli Satpol PP mengamankan seorang pengemis yang menggunakan kursi roda. 

Kemudian di Simpang Sangkalputung Sokaraja, tim patroli juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap badut, dan tindakan serupa juga dilakukan di lampu lalu lintas Sokaraja.

"Untuk di Simpang Situmpur, kami memberikan pembinaan dan pendataan terhadap pengemis, yang berdasar pada laporan masyarakat. Lalu di Simpang Sumampir, Purwokerto Utara, kami menindaklanjuti laporan tentang anak punk atau jalanan yang mengamen. Tim patroli berhasil mendata dan memberikan pembinaan agar mereka tidak kembali lagi," jelas Didit.

BACA JUGA:Festival Gunung Slamet Bakal Dihadiri Sandiaga Uno

Dalam patrolibrutin tersebut, selain mengamankan PGOT, Satpol PP Banyumas juga menertibkan spanduk dan banner yang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

"Pemasangan spanduk dan banner harus sesuai dengan perda tersebut dan tidak bisa sembarangan," pungkas Didit. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: