Penting! Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Saat Membeli Motor Murah Melalui Online

Penting! Berikut 6 Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Saat Membeli Motor Murah Melalui Online

Membeli motor murah secara online memang bisa memberikan berbagai keuntungan-Indah Citra-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Membeli motor murah secara online memang bisa memberikan berbagai keuntungan, seperti kemudahan, kenyamanan, dan akses ke berbagai pilihan motor. 

Namun, untuk memastikan proses pembelian berjalan lancar dan legal, ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan. 

Dan berikut ini merupakan 6 dokumen yang perlu disiapkan saat membeli motor murah secara online:

BACA JUGA:Diklaim Tercepat di Dunia! Intip Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Lightning LS-218

BACA JUGA:Mengintip Desain Unik Motor Listrik vMove Keren Stardust, Body Mungil dengan Harga Rp 9 Jutaan!

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas utama yang diperlukan dalam hampir semua transaksi di Indonesia, termasuk pembelian motor. 

KTP diperlukan untuk verifikasi identitas Anda sebagai pembeli dan akan digunakan dalam proses administrasi dan pengurusan dokumen motor, seperti balik nama dan pendaftaran ulang. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan data yang tertera sesuai dengan informasi pribadi Anda.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa motor tersebut telah terdaftar secara resmi dan sah untuk digunakan di jalan raya. 

BACA JUGA:6 Keunggulan Motor Listrik Niu MQi GT Evo: Atur Kecepatan dalam Mode Berkendara dengan Bebas!

BACA JUGA:Berkelas! Intip Spesifikasi Motor Listrik Niu MQi Sport, Tangguh dengan Daya Angkut hingga 221 Kg

Saat membeli motor secara online, pastikan penjual menyediakan STNK asli dari motor yang dijual. Periksa keaslian STNK dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada motor dengan yang tertera di STNK. Jika Anda membeli motor bekas, STNK ini juga perlu diperbarui dengan nama Anda sebagai pemilik baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: