Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 Diproyeksikan Rp 2,122 T, Defisit Anggaran Rp 15 M

Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 Diproyeksikan Rp 2,122 T, Defisit Anggaran Rp 15 M

Pengarahan nota kesepakatan tentang Rancangan KUA dan PPAS, tahun anggaran 2025 dari Wakil Bupati Purbalingga Sudono kepada Wakil Ketua DPRD kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin.-ADITYA/RADARMAS-

Dijelaskan, defisit anggaran tersebut, direncanakan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun aggaran 2024, yang besarannya diproyeksikan Rp 15 miliar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan, agenda rapat paripurna penyampaian nota kesepakatan tentang Rancangan KUA dan PPAS, tahun anggaran 2025, di DPRD Kabupaten Purbalingga, dilaksanakan berdasarkan surat dari Bupati Purbalingga Nomor 900/11606, tertanggal 4 Juli 2024.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS), paling lambat minggu kedua bulan Juli," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: