Program Dana Sosial Purna Tugas Korpri di Cilacap Dihentikan, Ini Penyebabnya
Bendahara Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cilacap Hasanuddin.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Program Dana Sosial Purna Tugas Korpri di Kabupaten Cilacap telah resmi dihentikan. Alasan penghentian program ini, lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat yakni moratorium berkaitan dengan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dikatakan oleh Bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cilacap Hasanuddin saat ditemui Radarmas, Jumat (5/7/2024).
"Setiap tahun terdapat sekitar 600 an ASN yang pensiun, sementara itu karena adanya moratorium sehingga tidak terjadi balance," katanya.
Diketahui, program tersebut dilaksanakan sejak tahun 2008 silam. Kemudian pada tahun 2022, pihaknya melakukan analisa jumlah anggota. Yang tadinya berjumlah 15 ribu saat ini berjumlah 9 ribu orang.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Terjadi di Cilacap
BACA JUGA:Awal Bulan Juli, Harga Komoditas Beras di Pasar Tradisional di Kabupaten Cilacap Kembali Naik
"Waktu itu banyak guru SMA yang beralih menjadi pegawai Provinsi sehingga banyak yang keluar dari program ini dan menyedot anggaran yang ada karena yang keluar harus menerima dana sosial itu," jelasnya.
Terkait keputusan penghentian Program Dana Sosial tersebut, Hasanuddin mengatakan sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama.
Dari hasil rapat di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), hampir 100 persen OPD minta program ini supaya dihentikan.
"Surat masuk ke kami kemudian diadakan rapat lagi terakhir di akhir bulan Desember 2023 kemarin, dengan mengumpulkan Ketua Unit Korpri. Dan disepakati program dihentikan. Lalu turun SK Pemberhentian di awal bulan Januari 2024," lanjutnya.
Kemudian untuk sisa dana yang ada akan dibagikan ke masing-masing anggota baik yang aktif maupun non aktif karena pensiun, dan telah mengikuti dari awal.
"Dana yang tersisa sebesar Rp 14,5 miliar, bagi yang pensiun di tahun 2023 ditambah TMT1 Januari 2024 masih mendapat sesuai aturan yang lama senilai Rp 12,9 juta dengan pertimbangan karena aturan yang masih berjalan," tambahnya.
Sedangkan anggota yang pensiun tahun 2023 ditambah TMT1 ada 822 orang. Untuk dana yang dikeluarkan totalnya Rp 10,6 miliar dan masih tersisa Rp 3,9 miliar.
"Sisa dana sudah tersalurkan bagi yang aktif. Tentu yang ikut dari awal dapatnya tidak sama dengan yang baru ikut, jumlahnya proporsional. Untuk penyalurannya melalui rekening masing-masing," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: