11 Kursi Kepala Dinas di Cilacap Belum Terisi, Pj Bupati: Tunggu Izin Kemendagri

11 Kursi Kepala Dinas di Cilacap Belum Terisi, Pj Bupati: Tunggu Izin Kemendagri

Pj Bupati saat melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Cilacap, Jumat (21/6/2024).-Setda Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 11 kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau kepala dinas di lingkup Pemkab CILACAP hingga saat ini masih mengalami kekosongan. 

Terkait kondisi tersebut, Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.

"Semua proses sudah kita lakukan termasuk mengurus izin dari Kemendagri tapi sampai saat ini belum juga turun," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, izin tersebut tidak hanya dari Kemendagri, namun juga dari KSN, BKN, Provinsi serta melalui proses seleksi yang sangat ketat.

BACA JUGA:3.500 Produk Pangan di Cilacap Belum Sesuai Aturan

BACA JUGA:Ribuan Jiwa di Cilacap Terdampak Kekeringan, 105 Desa Alami Kekeringan

"Meskipun dalam surat edaran diperbolehkan tapi masih harus seijin dan ketentuan dari Kemendagri, mudah - mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilantik," tandasnya.

Saat ini, ke - 11 jabatan tersebut sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Pj Bupati selama 6 bulan, jika belum ada pegantinya maka akan diperpanjang.

"Jika belum ada izin untuk melantik maka akan diperpanjang atau akan dipakai di tempat lain, harapannya tidak sampai 6 bulan karena secara aturan juga tidak boleh berturut-turut," tuturnya.

Sedangkan untuk pengisian posisi Pejabat, Pejabat Administrator dan Pengawas dilakukan melalui promosi dari kader-kader suksesor yang berasal dari Talent Pool Tahun 2023, meskipun belum semua dapat ditempatkan.

"Pemerintah Kabupaten Cilacap akan terus menerapkan sistem yang sudah berjalan ini dan melakukan upaya evaluasi untuk mengatasi kekurangan yang ada, guna menghasilkan penerapan sistem yang lebih baik di masa mendatang," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: