3.500 Produk Pangan di Cilacap Belum Sesuai Aturan

3.500 Produk Pangan di Cilacap Belum Sesuai Aturan

Rapat koordinasi monitoring tindak lanjut hasil pengawasan industri rumah tangga pangan.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 3.500 jenis produk pangan yang beredar di Kabupaten CILACAP masih belum sesuai aturan CB PIRT atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

Kabid Farmasi Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan KB Cilacap, Hudaefah mengatakan, baru 56 persen produk makanan yang beredar di pasaran yang memenuhi ketentuan CB PIRT.

"Ini menjadi catatan penting dan fokus kami dalam mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat. Karena sampai saat ini masih banyak produk makanan yang beredar di pasaran yang belum memenuhi standar ketentuan yang berlaku," katanya.

Hudaefah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan industri rumah tangga pangan. 

BACA JUGA:Gantikan Sunarko, Muhammad Irfan Jaya Jabat Kajari Cilacap

BACA JUGA:Ribuan Jiwa di Cilacap Terdampak Kekeringan, 105 Desa Alami Kekeringan

"Kita terus berupaya mendorong agar pelaku usaha industri olahan pangan dapat memenuhi aturan yang berlaku. Apalagi berdasarkan hasil temuan di lapangan, masih banyak yang belum memiliki izin edar PIRT," katanya.

Dikatakan Hudaefah, setelah ditelusuri banyak dari para pelaku usaha pangan yang belum memenuhi tiga komitmen izin edar, meliputi keharusan mengikuti dan memenuhi prosedur penyuluh keamanan pangan (PKP).

Kemudian Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) meliputi pemenuhan aspek higenis dan sanitasi pangan. Serta label yang seharusnya dalam waktu 3 hingga 6 bulan setelah mendaftarkan di OSS.

"Untuk itu kita memfasilitasi 700 orang pelaku usaha dalam pelatihan PKP. Untuk CPPOB-IRT kita akan melakukan pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan KB Cilacap. Juga kami harapkan pelaku usaha bisa melengkapi sarana prasarananya sesuai standar higiene dan sanitasi pangan, supaya kesehatan konsumen bisa terjaga," ujar Hudaefah. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: