Dinhub Hanya Pasang Rambu, Tidak Tentukan Klas Jalan

Dinhub Hanya Pasang Rambu, Tidak Tentukan Klas Jalan

Penanganan : Kabupaten Purbalingga belum memiliki Klas Jalan, penanganan pemeliharaan rutin melalui penambalan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten Purbalingga belum memiliki status Klas Jalan. Seperti kekuatan jalan raya untuk kendaraan dengan tonase tertentu. Namun Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga hanya melengkapi rambu jalan sesuai permohonan kelengkapan jalan raya.

"Dinas yang berwenang dan tahu suatu klas jalan ada di DPU PR. Termasuk saat adanya pekerjaan perbaikan maupun peningkatan jalan," kata Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Kamis 20 Juni 2024.

Pihaknya selama ini menunggu ada perintah melengkapi rambu dan prasarana jalan seperti lampu penerangan jalan, rambu Marka, dan rambu penunjuk jalan milik atau kewenangan Kabupaten Purbalingga.

Kepala DPU PR Kabupaten Purbalingga, Istanto Sugondo menjelaskan, sampai saat ini belum ada rencana melakukan penentuan Klas Jalan. Yang sudah dilakukan yaitu perubahan status jalan atau pembaruan status jalan milik Kabupaten dan desa serta provinsi dan pusat.

BACA JUGA:Faktor Alam dan Tonase Dominasi Penyebab Jalan Rusak

BACA JUGA:Penghujan dan Tonase, Picu Kerusakan Jalan Makin Parah

Saat ini sesuai data pembaruan jalan, Pemkab Purbalingga memiliki sebanyak 466 ruas jalan. Dengan panjang total kewenangan Pemkab Purbalingga yaitu 952.600 kilometer.

Perubahan status jalan dibuat 5 tahun sekali dan sudah selesai dengan penetapan melalui SK Bupati Purbalingga.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengakui jika ruas jalan, seperti di dalam kota Purbalingga masih banyak yang belum terpasang rambu klas jalan. Imbasnya, masih bebas dilalui kendaraan yang melebihi muatan/ tonase berat. Disisi lain, semakin tahun jenis dan perkembangan lalulintas kendaraan di kota serta keramaian meningkat. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: