Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 46,04 Gram Sabu hingga Senjata Tajam
Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
Barang bukti yang dimusnahkan, perkaranya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Dia menjelaskan barang bukti kasus hukum ada yang dimusnahkan, dikembalikan dan dirampas oleh negara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: