Ratusan Permohonan PBG Belum Terbit, Ini Penyebabnya
Pelayanan : Permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik setiap hari.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, sampai Mei 2023 ini telah menerima permohonan total 422 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun masih ada 240 permohonan yang belum selesai dan belum terbit PBG.
Kepala Bidang Bangunan dan Gedung, DPU PR Kabupaten Purbalingga, Harri Sutito menjelaskan, data yang ada sudah dievaluasi. Ternyata penyebab belum selesainya PBG karena beberapa kondisi.
Kebanyakan karena akun coba-coba yang masuk melalui aplikasi SIMBG. Kemudian akun dobel yang akhirnya tercatat banyak permohonan, padahal karena adanya akun-akun itu.
"Ada juga cukup banyak akun yang berkasnya secara online diminta perbaikan atau mencukupi kekurangan, namun sangat lama dalam mencukupinya atau mengunggah kembali ke aplikasi SIMBG," rincinya, Rabu 24 Mei 2023.
Untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Melihat kondisi ini, DPU PR sedang merancang standar operasional prosedur (SOP). Terutama bagi pemohon yang lama tidak mengurus kekurangan berkas. Nantinya akan diatur batas waktu lama berapa bulan.
"Tujuan kami, agar tidak terlihat kami yang mempersulit. Padahal data ratusan pemohon itu yang menjadi penyebabnya," tegasnya
Ke depan, jika sudah ada SOP, maka akan lebih jelas dan menjadi pemacu pemohon agar segera merampungkan berkasnya.
"Pemohon PBG bervariasi, ada rumah tinggal, tempat usaha dan developer perumahan," ujarnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: