DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda

DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama Enam Raperda

Perwakilan komisi tengah memberikan hasil pembahasan Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten PURBALINGGA menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten PURBALINGGA, Jumat, 26 Januari 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono mengatakan, keenam Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama oleh DPRD dan Bupati Purbalingga, telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. 

Enam Raperda yang disetujui bersama menjadi Perda, terdiri dari empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 yang telah dibahas oleh Komisi-komisi DPRD dengan Tim Pembahas Raperda Pemerintah Daerah. 

"Yaitu, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," jelasnya, selaku pimpinan rapat paripurna.

BACA JUGA:17 Raperda Disetujui DPRD Purbalingga Masuk dalam Propemperda 2024

BACA JUGA:Empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga Mulai Dibahas di Tingkat Komisi

Juga, dua Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD dengan Tim Perumus Raperda Pemerintah Daerah. "Yaitu Raperda tentang Pasar Rakyat dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Wakil Bupati Purbalingga Sudono yang hadir mewakili Bupati mengatakan, ke-enam raperda yang mendapatkan persetujuan bersama merupakan Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Kabupaten Purbalingga tahun 2023.

"Keenam raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara komisi atau panitia khusus DPRD Kabupaten purbalingga dan tim perumus rancangan peraturan daerah pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya, saat membacakan sambutan bupati.

Dia menambahkan, keenam raperda tersebut telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah, serta telah mendapatkan harmonisasi dan fasilitasi.

BACA JUGA:Raperda Disetujui Bersama Menjadi Perda, Pemkab Purbalingga Bakal Alokasikan BOSP

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya keenam Raperda menjadi Perda, maka dapat menjadi payung dan landasan hukum.

Serta memberikan kepastian hukum upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan desa wisata. Karena Kabupaten Purbalingga memiliki potensi desa-desa yang kaya akan wisata alam, budaya, sejarah, serta nilai kearifan lokal. 

"Memberikan kepastian hukum pengaturan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro yang komprehensif serta berkelanjutan di kabupaten purbalingga. Koperasi dan usaha mikro merupakan pelaku ekonomi baik pada tingkat nasional, regional, maupun lokal. Sehingga memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: