Agustus, 224 Kades Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Agustus, 224 Kades Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Perpanjang : Drs Suroto MSi Asisten 1 Sekda Purbalingga saat acara Diklat kewaspadaan konflik sosial, Senin 27 Mei 2024.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun sesuai amanat UU terbaru. Sehingga tidak diperlukan regulasi turunan lebih dulu, namun bisa langsung disiapkan SK perpanjangan itu.

Asisten 1 Sekda Purbalingga, Drs Suroto MSi, Senin 27 Mei 2024 menjelaskan, saat ini sedang disiapkan dfart SK tersebut. Karena satuan kerja terkait sedang menginventarisasi seluruh data jabatan kades sampai tahun 2025 mendatang.

"Jadi tidak hanya kades yang masa jabatan habis pada 2025, namun seluruh kades dari total 224 desa se Kabupaten Purbalingga," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk 9 orang kades yang saat ini dijabat Pj (Penjabat) kades, akan dilaksanakan Pilkades antarwaktu. "Sembilan jabatan kades yang kosong itu disebabkan meninggal dan ada yang menjadi calon legislatif dan mundur dari jabatan kades," tambahnya.

 

Pihaknya optimis untuk Kabupaten Purbalingga tidak ada gejolak soal perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun itu. "Mungkin di kabupaten lain muncul konflik karena sudah ada Pilkades, namun saat jadwal pelantikan ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun, Alhamdulillah Purbalingga tidak ada persoalan seperti itu," tegasnya.

Seperti diberitakan, munculnya perpanjangan masa jabatan kades karena telah ada revisi UU Tentang Desa yang sudah ditetapkan dan berisi beberapa klausul termasuk paling dikenal yaitu perpanjangan masa jabatan kades.

"Kalau yang lama masa jabatan 6 tahun, karena ada UU 8 tahun, maka diperpanjang," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: