Bupati Tegaskan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Lebih Cepat Terbit

Bupati Tegaskan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Lebih Cepat Terbit

Sambutan : Bupati Tiwi saat acara di pendapa Kecamatan Kalimanah, Selasa 4 Juni 2024.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Ratusan Kepala Desa (kades) rencananya bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 2 tahun sesuai amanat UU terbaru. Rencana penerbitan SK Agustus 2024.

"Kemungkinan sebelum Agustus sudah saya tandatangani. Jadi bisa sebelum Agustus dan lebih cepat dari rencana," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Selasa 4 Juni 2024.

Tiwi menambahkan, percepatan terbitnya SK dinilai wajar. Karena untuk mendapatkan kepastian secara hukum terhadap penerapan aturan atau regulasi UU yang ada.

"Ada 224 desa atau semua kades menerima perpanjangan. Sembilan diantaranya terjadi kekosongan kades definitif dan bisa berpotensi Pilkades antarwaktu," tambahnya.

BACA JUGA:Agustus, 224 Kades Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:Perpanjangan 184 Jabatan Kades dan Pilkades Tunggu Regulasi

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, Agustus mendatang sudah masuk dalam rencana penerbitan SK perpanjangan itu. Namun jika pemerintah melalui Bupati sudah siap, tidak ada masalah.

Sebelumnya, satuan kerja terkait menginventarisasi seluruh data jabatan kades sampai tahun 2025 mendatang. "Jadi tidak hanya kades yang masa jabatan habis pada 2025, namun seluruh kades dari total 224 desa se Kabupaten Purbalingga," katanya.

Pihaknya optimis untuk Kabupaten Purbalingga tidak ada gejolak soal perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun itu. Mungkin di kabupaten lain muncul konflik karena sudah ada Pilkades, namun saat jadwal pelantikan ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun," tegasnya.

Seperti diberitakan, munculnya perpanjangan masa jabatan kades karena telah ada revisi UU Tentang Desa yang sudah ditetapkan dan berisi beberapa klausul termasuk paling dikenal yaitu perpanjangan masa jabatan kades. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: