Pemkab Purbalingga: Isu Perangkat Desa Jadi ASN P3K Tidak Benar

Akhir tahun 2024 lalu kades dan perangkat desa berkumpul terkait perubahan UU desa.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Isu yang beredar jika perangkat desa akan menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tidak benar. Karena belum ada regulasi yang mengatur soal itu.
Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, sesuai edaran Mendagri tentang penegasan UU Nomor 3 tahun 2024, bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tetap berdasarkan SK Kades tetapi dengan terlebih dahulu mengusulkan kepada bupati dan mendapatkan rekomendasi bupati.
"UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Masih belum ada aturan soal perubahan status perangkat desa," katanya.
Saat ini jumlah perangkat desa se Kabupaten Purbalingga kurang lebih 2.000 orang. Jumlah itupun masih kurang. Status perangkat desa saat ini masih di bawah kepala desa. Yaitu diberi SK atas kordinasi dengan camat.
BACA JUGA:2.351 Perangkat Desa Mulai Nikmati Siltap Juni
BACA JUGA:Bupati Tiwi: Tak Ada Alasan Siltap Perangkat Desa Molor
Pihaknya mengimbau agar para perangkat desa bisa mencari informasi dengan lembaga yang berkompeten. Misalnya ke Setda maupun informasi yang valid.
Para perangkat desa juga sudah menikmati siltap atau penghasilan tetap setiap bulan. Jumlah itu sudah ada perhitungan dan besarannya langsung masuk ke Alokasi Dana Desa dan pencairan bisa perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: