Wajib Tahu! Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C

Wajib Tahu! Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C

Perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C -PrambosFM-

Namun, dengan munculnya motor listrik, timbul pertanyaan tentang jenis SIM yang diperlukan. Apakah ada perbedaan SIM Motor Listrik dan SIM C?

Saat ini, pengendara motor listrik masih bisa menggunakan SIM C biasa. Namun, pengguna motor listrik nantinya harus memiliki lisensi khusus, yaitu SIM C1 atau C2, sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat 2 poin g hingga i. 

Berikut rincian peraturannya:

SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Konvensional, serta Cara Membuatnya!

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Motor Listrik Mudah, ini Ketentuan Beserta Rincian Biayanya

Menurut Kasibinyan SIM Dittegident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, ketentuan mengenai SIM motor listrik ini masih dalam tahap persiapan. Ini termasuk penyusunan aturan, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk uji SIM.

Syarat Mendapatkan SIM C1 dan C2

Untuk mendapatkan SIM C1, seseorang harus sudah memiliki SIM C biasa selama 12 bulan dan berusia minimal 18 tahun. Begitu pula untuk pembuatan SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan setelah tanggal penerbitan.

Langkah-langkah Mendapatkan SIM C1 dan C2

Ada 4 langkah yang harus dilalui bagi pengguna untuk mendapatkan SIM C1 dan C2.

1. Syarat pertama adalah memiliki SIM C biasa selama setidaknya 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: