Pemusnahan Ribuan Miras Ilegal, Jangan Ada Yang Simpan di Kantor

Pemusnahan Ribuan Miras Ilegal, Jangan Ada Yang Simpan di Kantor

BUANG: Bupati dan Forkopimda saat pemusnahan miras yang dilakukan dengan membuangnya ke dalam lubang yang sudah disiapkan.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga memusnahkan barang bukti 1.250 ribu botol berisi minuman beralkohol (minuman keras,red), Kamis 2 Mei 2024. Bertempat di halaman kantor setempat, ribuan liter miras dituangkan dalam satu lubang.

Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno menegaskan di hadapan bupati dan Forkopimda jika jajarannya harus bersih dari minuman beralkohol. "Jangan sampai coba- coba menyimpan barang bukti ini. Habiskan semua bukti ini," tegasnya.

Ribuan miras itu hasil  penertiban minuman keras dengan kadar alkohol maksimal 4,8 persen. Petugas menyasar beberapa penyedia miras di wilayah kota dan Kecamatan Kemangkon.

"Kami berpedoman jika tanpa izin minuman beralkohol, berarti penyalahgunaan, jadi jelas kami tertibkan," tambahnya.

BACA JUGA:Kecamatan Kutasari Dominasi Pendaftar PPK

BACA JUGA:Alat Kontrasepsi KB Non MKJP Lebih Diminati

Ia menambahkan, selain dari hasil laporan masyarakat, penertiban miras ini berdasarkan amanat peraturan daerah yaitu Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga. 

"Sanksi pembinaan dan pemusnahan barang bukti minimal bisa meminimalkan peredaran miras. Lebih khusus lagi, pedagang miras bisa berhenti beraktifitas perdagangan bebas miras," jelasnya.

Pada kesempatan itu, bupati dan Forkompimda, ikut menyiramkan miras ke lubang dan menyaksikan pemusnahan meski tidak lama. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: