Bawaslu Ajak Kemenkominfo Hadang Black Campaign

Bawaslu Ajak Kemenkominfo Hadang Black Campaign

Bawaslu Hanya Bisa Tangani Peserta Pemilu JAKARTA – Bawaslu mengaku memiliki keterbatasan dalam menindak kampanye hitam karena pagar undang-undang. Mereka berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih berperan untuk membantu penindakan. Namun, yang lebih penting adalah peran aktif peserta pemilu dalam melaporkan kampanye hitam. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, subjek hukum kampanye dalam UU pemilu amat terbatas. Yakni, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Termasuk peserta pemilu. ”Rumusannya di pasal 280, peserta (kampanye) dilarang memfitnah dan sebagainya,” terangnya. Mereka bisa dijerat pidana pemilu. Sementara itu, bagi orang-orang yang tidak termasuk kategori pelaksana atau tim kampanye, ruang yang digunakan adalah tindak pidana lainnya. Yakni, jerat pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. ”Selama tidak bisa kami terapkan Undang-Undang Pemilu, kami koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum pidana lainnya,’’ jelas mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah itu. Disinggung mengenai kampanye hitam di media sosial, Abhan menyatakan, pihaknya masih terikat MoU dengan Kementerian Kominfo. ’’Ketika konten dalam analisis kami melakukan pelanggaran kampanye, kami akan melakukan upaya take down (menurunkan/menghapus, Red),’’ tambah pria kelahiran Pekalongan, Jateng, itu. Dia mengingatkan, kampanye hitam berbeda dengan kampanye negatif. Kampanye negatif adalah sebuah fakta tentang keburukan peserta pemilu. Namun, dia mengakui, kontennya sering bercampur-campur dengan kampanye hitam yang berisi fitnah. Karena itu, setiap tuduhan kampanye negatif juga akan diperiksa kemungkinannya, apakah mengandung kampanye hitam. Senada, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengingatkan bahwa kampanye negatif tidak sama dengan kampanye hitam. Kampanye hitam, tutur Mahfud, adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Sedangkan kampanye negatif adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik. ’’Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,’’ cuit Mahfud melalui akun Twitter pribadinya. Dia memberikan contoh sederhana. ’’Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS, itu adalah black campaign,’’ ujarnya. Namun, bila dikatakan bahwa Jokowi kerempeng atau Prabowo kalah terus dalam pilpres, itu kampanye negatif. ’’Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen,’’ tambahnya. (byu/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: