Dapat Remisi Khusus Lebaran, Satu Napiter Lapas Permisan Nusakambangan Bebas

Dapat Remisi Khusus Lebaran, Satu Napiter Lapas Permisan Nusakambangan Bebas

Seorang napiter warga binaan Lapas Permisan saat melapor ke Petugas Polsek Nusakambangan setelah dinyatakan bebas dengan program remisi khusus.-Humas Lapas Permisan Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) Lapas Permisan Nusakambangan, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan hingga dinyatakan bebas pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini.

Napiter tersebut mendapat remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.

"Setelah yang bersangkutan menyatakan ikrar setia terhadap NKRI kita usulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Idhul Fitri kemarin," kata Kepala Lapas Permisan Ahmad Hardi ketika dikonfirmasi, Minggu (15/4/2024).

Ahmad Hardi menyebut, ada 142 warga binaan lainnya di Lapas Permisan Nusakambangan yang mendapatkan remisi dengan potongan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

BACA JUGA:H+4 Lebaran, Arus Balik di Jalur Selatan Lancar

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Saat Mudik

"Dari 142 warga binaan di sini (Lapas Permisan) hanya 1 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK II) dan langsung bebas," lanjutnya.

Program remisi pada warga binaan memang sering diberikan, khususnya pada napi yang memenuhi syarat. Program remisi biasanya diberikan pada hari besar keagamaan. Selain itu, remisi juga diberikan saat HUT kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

"Pemberian remisi adalah hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dalam amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta yang telah memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 7 Tahun 2022 ," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: