Cara Mengurus STNK Motor Listrik Mudah, ini Ketentuan Beserta Rincian Biayanya
Cara mengurus STNK motor listrik.-United Motor-
Adapun syarat lainnya yaitu mendapatkan surat keterangan dari perusahaan yang menerangkan bahwa telah mendapatkan izin untuk lulus uji.
Cara Mengurus STNK Motor Listrik
BACA JUGA:7 Spesifikasi Motor Listrik yang Tepat untuk Bekerja, Berikut Poin Pentingnya
BACA JUGA:Arti Warna Biru pada Plat Nomor Motor Listrik, Beserta Perbedaannya dengan Motor Konvensional
Berikut ini tata cara mengurus STNK motor listrik yang dapat dilakukan dengan mudah.
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas berupa KTP dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan orang lain.
Kedua langkah pembuatan tersebut berlaku untuk dua kategori motor listrik, baik motor listrik kategori impor terurai/sebagian ataupun motor listrik kategori impor utuh.
BACA JUGA:Ingin Mudik dengan Motor Listrik? Perhatikan Hal ini untuk Menjaga Performa Mesin Tetap Bagus
BACA JUGA:Hampir Mirip, inilah Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Konvensional
Rincian Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Melansir dari laman resmi Informasi Indonesia, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK motor listrik adalah sebagai berikut.
1. Biaya Penerbitan dan Perpanjangan STNK : Rp100 ribu
2. Biaya Pengesahan STNK : Rp25 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: