INTIP! Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Pasti Untung

INTIP! Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Pasti Untung

Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik-Antaranews-

Selain dua persyaratan utama yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu dipertimbangkan bagi calon mitra yang ingin bermitra dengan program SPBKLU dan SPKLU PLN. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:

  1. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam (Blacklist) PLN: Calon mitra tidak boleh terdaftar dalam daftar hitam atau memiliki catatan buruk di PLN.
  2. Memiliki Sumber Daya yang Mendukung: Calon mitra diharapkan memiliki sumber daya yang mencakup aset, teknologi, sumber daya manusia, modal, dan sumber daya lainnya yang mendukung kerja sama dengan PLN.
  3. Tidak Sedang dalam Proses Restrukturisasi Utang atau Pailit: Calon mitra tidak boleh sedang dalam proses restrukturisasi utang atau mengalami kebangkrutan.
  4. Tidak Mengalami Kerugian yang Berdampak pada Hubungan Kemitraan: Calon mitra harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak sedang mengalami kerugian yang berdampak pada hubungan kemitraan dengan PLN, yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan atau dokumen lain yang relevan.
  5. Tidak Sedang dalam Sengketa dengan PLN: Calon mitra juga tidak boleh sedang dalam proses perselisihan atau berperkara dengan PLN.

BACA JUGA:CEK! Penyebab Kerusakan Baterai Motor Listrik, Memperpendek Usia Baterai

BACA JUGA:JANGAN DIABAIKAN !! Inilah Penyebab Baterai Motor Listrik Boros

Cara Pendaftaran Franchise SPBU Motor Listrik

Setelah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, Anda dapat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran secara langsung di kantor PLN terdekat dan mengajukan permohonan kepada petugas yang bertugas. 

Sampai saat ini, proses pendaftaran untuk franchise SPBKLU dan SPKLU belum tersedia secara online. Berdasarkan informasi dari situs resmi PLN, langkah-langkah dalam proses pendaftaran franchise ini adalah sebagai berikut:

  • Sosialisasi Produk
  • Pengajuan Kemitraan
  • Verifikasi Dokumen
  • Analisis Kajian Finansial dan Operasional
  • Penawaran dan Negosiasi
  • Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
  • Pembayaran Biaya Awal (Initial Fee) SPKLU
  • Pembangunan SPKLU
  • Uji Coba SPKLU
  • Pendaftaran SPKLU di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
  • Komersialisasi SPKLU dan Pengoperasian

Bisnis ini menggunakan skema waralaba dengan sistem bagi hasil. Calon mitra tidak perlu menyediakan sertifikasi sendiri karena sudah termasuk dalam fasilitas yang disediakan oleh PLN. 

BACA JUGA:7 Tips Agar Baterai Motor Listrik Awet dan Lebih Irit: Hindari Gaya Berkendara Seperti ini

BACA JUGA:PENTING ! Biaya Ganti Baterai Motor Listrik Bisa Sampai Rp 7 Juta

PLN menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) bagi badan usaha atau mitra yang bermitra. Selain itu, PLN juga akan menyediakan pasokan listrik serta mendukung aplikasi Charge atau akses pemantauan di aplikasi.

Menurut informasi yang dipublikasikan di laman resmi PLN, terdapat tiga paket kemitraan yang tersedia bagi calon mitra. Paket-paket tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paket Medium Charging

Paket Medium Charging menyediakan fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan indoor atau outdoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU.

2. Paket Fast Charging

Paket Fast Charging menyediakan fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas 50 kW, instalasi pasokan tenaga listrik, shelter dengan pilihan indoor atau outdoor, serta pemeliharaan SPKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: