INTIP! Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Pasti Untung

INTIP! Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik, Pasti Untung

Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik-Antaranews-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Syarat dan cara daftar franchise SPBU motor listrik sangat penting untuk Anda ketahui jika berminat terjun dalam bisnis ini. PT PLN (Persero) Tbk menyediakan peluang kemitraan melalui franchise stasiun pengisian listrik untuk kendaraan listrik yang saat ini semakin populer di kalangan masyarakat.

PLN menawarkan dua program kemitraan, yaitu SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) yang dirancang khusus untuk motor listrik, dan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk mobil listrik.

Untuk bergabung sebagai mitra, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah-langkah pendaftaran yang perlu dipahami dengan baik. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk franchise SPBU motor listrik dari PLN.

Syarat dan Cara Daftar Franchise SPBU Motor Listrik

Bagi mereka yang tertarik untuk bergabung sebagai mitra bisnis PLN dalam program franchise SPBU motor listrik, terdapat beberapa syarat dan langkah yang perlu dipenuhi. Berikut adalah rincian lengkapnya:

BACA JUGA:MANTAP ! Motor Listrik Sistem Baterai Swap Ternyata Tidak Perlu Cas

BACA JUGA:Perhatikan! Hindari Kesalahan ini Saat Mengisi Baterai Motor Listrik

Persyaratan Daftar SPBU Motor Listrik

Sebelum mendaftar sebagai mitra bisnis PLN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Modal 

Untuk memulai proses bergabung dengan program franchise PLN, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan modal investasi. Menurut Gregorius Adi Trianto, Wakil Presiden Eksekutif Komunikasi, Tanggung Jawab Sosial, dan Lingkungan PLN, calon mitra diharuskan untuk menyiapkan modal sebesar Rp85,5 juta untuk SPBKLU dan Rp100 juta untuk SPKLU.

2. Lokasi

Selain modal investasi, calon mitra juga harus menyediakan tempat atau lokasi untuk franchise SPBKLU atau SPKLU dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi. Pihak PLN akan melakukan survei kelayakan dan mengumpulkan data untuk memastikan keberadaan pengguna kendaraan listrik di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: