Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa

Ke Jakarta, Kades Kembali Tagih Penetapan Revisi UU Desa

Aksi : Para Kades dari Purbalingga bergabung dengan ribuan kades lainnya se Indoensia, di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024 siang ini.-Wirapraja Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Revisi Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, hingga kini masih berproses di DPR RI. Puluhan kepala desa (Kades) dari Kabupaten PURBALINGGA bergabung dengan kades se Indonesia di Jakarta pada Rabu 31 Januari 2024. Mereka ikut aksi damai dan audiensi menagih penetapan revisi UU yang dijanjikan Januari 2024.

"Aksi dan audiensi dulu kami dijanjikan sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024 sudah klir. Ini sampai sekarang belum ada kejelasan," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 31 Januari 2024.

Para kades hanya berharap janji para pengambil kebijakan di pusat tidak ingkar. "Kami juga belum tahu akan seperti apa. Kalau Purbalingga diharapkan tak ganggu pelayanan saat kades di Jakarta," tambahnya. 

Hasil audiensi terkahir, Januari sudah ada penetapan. Sehingga beberapa aspirasi para kades bisa terlaksana.

BACA JUGA:Desak Penetapan Revisi UU Desa Januari 2024, Tak Ada Mogok Pelayanan

BACA JUGA:Ketua Wira Praja : Jangan Ada Harapan Palsu, Tuntaskan Revisi UU Desa

Sejumlah usulan yang masuk ke revisi UU Desa yaitu kewenangan desa, kedudukan desa, kesejahteraan  kades   perangkat desa dan lembaga, masa jabatan kepala desa dan kenaikan  dana desa.

"Upaya dan komunikasi terus dilakukan melalui anggota DPR RI maupun Kementrian terkait. Namun karena hingga kini belum ada kepastian, maka kami kembali bergerak," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam revisi UU itu ada yang mengatur batasan atau masa jabatan kades yang dibahas selama 9 tahun dan bisa berlanjut dua periode masa jabatan.

Masa jabatan saat ini 6 tahun 1 periode dan bisa 3 periode jadi 18 tahun. Kini jika revisi, menjadi 9 tahun dan bisa selama 2 periode. Jika dihitung sama masa jabatan jadi 18 tahun. (amr)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: