Tiga Hari Razia Balap Liar, Polsek Karangmoncol Purbalingga Amankan 22 Sepeda Motor

Tiga Hari Razia Balap Liar, Polsek Karangmoncol Purbalingga Amankan 22 Sepeda Motor

Tim gabungan TNI-Polri mengamankan dua sepeda motor dalam razia di jalan penghubung Desa Pekiringan - Bantarbenda.-POLSEK KARANGMONCOL UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 22 sepeda motor berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Karangmoncol dan  Koramil 11 Karangmoncol, dalam razia balap liar, yang dilaksanakan dalam tiga hari.

Razia dilaksanakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi balap liar.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin mengatakan, pihaknya melakukan razia balap liar mulai Selasa, 19 Maret 2024 hingga 21 Maret 2024.

"Hari Selasa (19 Maret 2024) kami mengamankan 12 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, hari Rabu (20 Maret 2024) diamankan 6 sepeda motor, sedangkan Kamis (21 Maret 2024) kami mengamankan 2 sepeda motor," katanya, Kamis, 21 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:Razia Balap Liar, 14 Sepeda Motor Diamankan Polsek Karangmoncol

BACA JUGA:67 Sepeda Motor Berhasil Diamankan dalam Razia Balap Liar di Kaligondang Purbalingga

Dia menjelaskan, dalam razia terbaru, Kamis, 21 Maret 2024 sore, tim gabungan mengamankan dua sepeda motor tak sesuai spesifikasi.

"Sejumlah sepeda motor tersebut diamankan saat, patroli gabungan antisipasi terjadinya balap liar di jalan penghubung Desa Pekiringan - Bantarbenda," jelasnya.

Meski di lokasi tersebut, tidak ditemukan aksi balap liar. Tim menemukan dua sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut, kami amankan ke Polsek Karangmoncol. Serta kami lakukan tindakan tilang dan pembinaan," ujarnya.

BACA JUGA:Banyak Keluhan Balap Liar, Polres Banjarnegara Perketat Patroli Kamtibmas

BACA JUGA:Bahaya Balap Liar Bagi Orang Lain

Dua sepeda motor yang diamankan adalah Yamaha RX Special dan RX King. Dua sepeda motor itu, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Serta, tidak memasang plat nomor dan spion.

Ditambahkan, pemilik sepeda motor bisa mengambilnya kembali, namun dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Selain itu, membawa surat-surat kendaraan.

Dia mengungkapkan, patroli sinergitas TNI-Polri mencegah balap liar akan terus dilakukan di Karangmoncol. Harapannya di lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk ajang balap liar.

"Karena, selain melanggar aturan balap liar juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: