Racik dan Edarkan Petasan, Dua Pemuda Asal Kedungreja Diciduk Petugas

Racik dan Edarkan Petasan, Dua Pemuda Asal Kedungreja Diciduk Petugas

Barang bukti berupa bubuk petasan sebanyak 50-an Kg bersama alat racik diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua orang pemuda yaitu WR (24) warga Tambaksari dan TR (24) warga Ciklapa Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, ditangkap lantaran memproduksi serta mengedarkan bubuk petasan secara online.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas produksi bubuk petasan.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya kegiatan yang meresahkan, yaitu produksi serta peredaran petasan di wilayah Kedungreja," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Rabu (20/3/2024).

Dari tangan tersangka WR, berhasil diamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bubuk petasan. Dengan berat masing-masing 0,5 kilogram dengan total berat 9 kg, 330 buah selongsong petasan dari berbagai ukuran.

BACA JUGA:Waspada, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi Hingga 2 Hari Ke depan di Perairan Cilacap

BACA JUGA:Basarnas Sisir Pantai Selatan Cari Kapal Kilat Maju Jaya-7 yang Hilang Kontak

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yaitu TR dan didapati barang bukti berupa 49,5 kilogram bubuk petasan, alat racik, bahan baku pembuatan bubuk petasan," lanjut Kapolresta.

Dari keterangan para tersangka, mereka mulai memproduksi bubuk petasan sejak 2 tahun yang lalu, Namun baru mulai mengederkan atau menjualnya tahun ini, bubuk petasan dijual dengan harga Rp 200 ribu perkilogram.

"Awalnya mereka memproduksi untuk sendiri, baru pada saat ini mereka membuat lalu dijual atau diedarkan secara online," tandas Kapolresta.

Bahkan untuk bahan-bahan pembuatan bubuk petasan, dibeli secara online lalu diracik sendiri dengan bahan-bahan dasar yang dipelajari secara online atau otodidak.

"Total kita amankan berupa 58,5 kilogram serbuk bahan peledak, 330 buah selongsong petasan, alat-alat untuk menimbang dan meracik bahan peledak. Kemudian ada  1 karung bubuk sulfur ukuran 25 kilogram dan 1 karung bubuk potasium ukuran 25 kilogram," pungkas Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: