Bupati Banyumas Gerak Cepat Proses Surat Dari DPRD
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, langsung menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Banyumas agar dilakukan kajian ulang terhadap Peraturan Bupati No.9 tahun 2024 yang didalamnya memuat tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Sadewo menyampaikan, kemungkinan bakal dilakukan appraisal ulang terkait besaran nilai tunjangan untuk wakil rakyat.
"Kemungkinan nanti akan dilakukan appraisal ulang itu kemungkinan, tergantung diskusi kita dengan kejaksaan," kata bupati.
Sadewo menuturkan, sudah melakukan koordinasi baik dengan Gubernur Jawa Tengah dan juga kepala kejaksaan negeri.
"Saya sudah komunikasi yang pertama kan ada surat edaran di gubernur sudah pernyataan gubernur tidak boleh menaikkan. Apapun hasilnya konsultasikan dengan gubernur, saya sudah konsultasi dengan gubernur kemarin saya di Jakarta kemudian dengan kajari," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Resmi Surati Bupati Banyumas Agar Tinjau Ulang Perbup No.9 Tahun 2024
Lanjut, dalam proses evaluasi tersebut ia menyampaikan, bakal dilakukan dengan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Mau bagaimana? Apakah mau diappraisal ulang atau tidak, tidak tahu saya hasil kesepakatan dan pada saat kita hiring nanti saya dengan kejaksaan, dengan APH akan mengundang ya teman teman yang pegiat-pegiat itu," paparnya.
Menurutnya, tunjangan perumahan memang hak dewan. Ia juga menuturkan, soal tunjangan ini belakangan ramai menjadi perbincangan.
"Tapi pada saat itu ya mungkin sah ya, karena itu sudah melalui appraisal," ujarnya.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Audiensi Evaluasi Pelayanan MBG
Lebih jauh, dalam proses tersebut setiap hari ia melakukan komunikasi dengan gubernur.
"Ini mungkin yang pertama di Jawa tengah ya. Iya memang itu kewenangannya bupati mengganti Perbup, tetapi kan ada mekanismenya. Kecuali kalau saya jadi bupati, saya Presiden Direktur PT. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas,
Bisa semau sendiri ini kan bukan, ini negara ada mekanismenya," paparnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

