DPRD Resmi Surati Bupati Banyumas Agar Tinjau Ulang Perbup No.9 Tahun 2024
SIKAP DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Banyumas (dua dari kiri) Subagyo, bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas berfoto bersama.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas, secara resmi kelembagaan menyurati Bupati Banyumas untuk mempersilahkan kepada eksekutif melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Bupati No.9 tahun 2024 yang didalamnya memuat tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, dihadapan awak media pada Senin 22 September 2025.
"Jadi ini sebagai satu langkah kelembagaan, setelah kemarin fraksi sudah menyampaikan pandangan-pandangannya. Kami secara kelembagaan sudah rapat juga dengan pimpinan-pimpinan fraksi. Jadi tidak hanya sekadar ngomong ngomong saja, tetapi surat resmi kepada bupati untuk melakukan Peninjauan kembali ataupun revisi terhadap perbup No. 9 tahun 2024 untuk dilakukan evaluasi," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk Perbup No.9 tahun 2024 bukanlah hasil kebijakan dari DPRD. Menurutnya itu adalah peraturan bupati, jadi pihaknya tidak ada intervensi.
"Kemudian tidak ada upaya apapun yang ada adalah kami menyerahkan dengan ikhlas untuk silahkan ditinjau ulang. Produk-produk itu bukan produk kami.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Audiensi Evaluasi Pelayanan MBG
Itu sudah yang lama, dan kami hanya menerima saja sehingga kalau dianggap itu tidak memenuhi rasa keadilan, dianggap itu masih ada yang harus disempurnakan, maka kami serahkan kepada yang berhak mengeluarkan yaitu bupati dalam hal ini," paparnya.
Lanjut, terkait pengaturan tunjangan melalui Perbup ia menjelaskan, negara belum mampu menyediakan rumah dan kendaraan dinas bagi seluruh anggota dewan.
"Jadi tunjangan-tunjangan tersebut sudah diatur undang-undang oleh protokoler. Kenapa ada tunjangan, secara konsep negara belum bisa memberikan perumahan dinas negara sehingga dikompensasi melalui bentuk tunjangan," paparnya.
Pun dengan tunjangan transportasi. Ia menyampaikan, anggota DPRD berhak mendapatkan kendaraan dinas. "Karena belum mampu mengadakan maka itu masih diadakan tunjangan transportasi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat Mundur, Isu Tunjangan Perumahan Jadi Sorotan
Contohnya adalah pimpinan yang diberikan kendaraan dinas maka tidak menerima tunjangan transportasi," ucapnya. Lebih jauh, ia berharap Kabupaten Banyumas bisa kondusif dan tidak ada kegaduhan.
"Mari bersama-sama membangun Banyumas," pungkasnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

