KSPSI Kebumen Soroti Hak THR Pekerja SPPG MBG
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin--
Sayangkan Hanya PPPK yang Mendapat THR
KEBUMEN - Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin sebut semua pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Seperti diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BGN memiliki hak yang sama dengan ASN termasuk THR.
Akif menyayangkan hanya PPPK BGN dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja yang mendapatkan THR. Menurutnya, setiap pekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:Jelang Puasa Harga Telur Puyuh di Kebumen Justru Turun
BACA JUGA:Persak Kebumen Unggul 1-0 atas Persibas Banyumas di Leg Pertama 8 Besar Liga 4 Jateng
"Kami berharap KSPSI Kebumen untuk semua pekerja di MBG itu mempunyai hak untuk THR, besaran sudah ada dalam Permenaker ataupun peraturan pemerintah," katanya, Senin (2/2).
Dia mengungkapkan, secara esensi pada relawan di SPPG merupakan pekerja sehingga berhak mendapatkan THR. Akif mengatakan, KSPSI bersama unsur lainnya akan melalukan monitoring supaya nantinya para pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan.
"Nantinya kami akan melakukan monitoring. Ini untuk memastikan setiap pekerjaan MBG mendapatkan haknya," ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
