BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Kunjungi Proyek Pembangunan Gedung di UMP
Kunjungan tim BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto di proyek pembangunan kampus 2 Fikes Universitas Muhammadiyah Purwokerto.-ISTIMEWA-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tenaga kerja sektor jasa konstruksi pada proyek pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) telah terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Proyek pembangunan Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan masa pelaksanaan lebih kurang 360 hari sampai dengan Desember 2025
Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Ramdhoni beserta tim dan Wakil Rektor 2 Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Sulistyani Budiningsih SP MP beserta tim, sekaligus menyerahkan simbolis kepesertaan jasa konstruksi kepada kontraktor pembangunan.
Ramdhoni menyampaikan, kewajiban mengikutsertakan pekerja pada program BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Perkenalkan Manfaat JMO ke Pekerja Purbalingga
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Pelaksana proyek wajib dan memastikan bahwa seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS ketenagakerjaan.
Pendaftaran proyek hendaknya di daftarkan sebelum proyek dilaksanakan dan memastikan seluruh peserta sudah terdaftar berdasarkan NIK peserta
Adapun manfaat yang diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta,” pungkas Ramdhoni. (*/ads)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


