Banner v.2
Banner v.1

Belum Ada Juknis Program MBG, Kejari Purwokerto Terapkan UU Sesuai Pelanggaran

Belum Ada Juknis Program MBG, Kejari Purwokerto Terapkan UU Sesuai Pelanggaran

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Frengky Silaban.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Petunjuk Teknis program Makanan Bergizi Gratis (MGB) belum di rilis hingga saat ini. Hal ini menjadi salah satu tantangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Purwokerto Frengky Silaban menyampaikan sebagai landasan dalam pengawasan dan membantu berjalannya program MBG, sementara menerapkan undang-undang sesuai pelanggaran.

"Misalnya ada gratifikasi, suap menyuap atau korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka diterapkan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU No. 20 Tahun 2021," jelasnya.

Frengky menambahkan bahwa program MBG menjadi salah satu program yang memiliki anggaran besar. Sehingga rawan terjadinya penyimpangan. 

BACA JUGA:Rawan Penyelewengan, Program MBG Diawasi Kejari Purwokerto

BACA JUGA:UMKM Banyumas Diharapkan Dapat Terlibat dalam Program MBG

"Hal ini menjadi tanggung jawab kejaksaan, dalam mengawasi program makan bergizi gratis," katanya.

Anggaran MBG bahkan mencapai 100 triliun. Melibatkan dana yang besar dan stakeholder yang besar. Dengan SDM Kejaksaan yang terbatas, pihaknya tetap semaksimal mungkin mengawal. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: