Curi Sepeda Motor di Wangon, Pria Asal Cilacap Diringkus Polisi
Pelaku saat diperiksa penyidik Polsek Wangon. -POLSEK WANGON UNTUK RADARMAS-
"Dari informasi yang kami peroleh, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya," ujarnya.
BACA JUGA:Ramaikan Pilkada Banyumas, Ketua Bara JP Siap Maju Lewat Partai dan Perseorangan
Lantaran perbuatannya, menurut Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun. (win)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


