KPU Purbalingga Siapkan Tiga Opsi Dapil
Zamaahsari, salah satu komisioner KPU Purbalingga saat menjelaskan 3 opsi Dapil Pemilu 2024.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA menyiapkan tiga opsi penentuan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD PURBALINGGA.
Ketiga opsi itu diklaim sudah melalui kajian dan analisa lengkap. Meski begitu, semua opsi itu akan ditentukan oleh KPU RI dan DPR RI.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan ST didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Zamaahsari A Ramzah merinci, tiga opsi dapil tersebut, pertama, dapil yang sudah eksisting yakni lima dapil.
BACA JUGA:Kabar Duka, Kandang Ayam di Dukuhwaluh Kembaran Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Komposisinya, Dapil 1 yang awalnya 9 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 2 awalnya 10 kursi jadi 12 kursi. Dapil 3 awalnya 9 kursi jadi 10 kursi.
Dapil 4 tetap 10 kursi dan Dapil 5 dari 7 kursi jadi 8 kursi. Dari 5 kursi tambahan terdistribusi di 4 dapil.
"Dapil 4 kursinya tetap sedangkan Dapil 2 bertambah dua kursi. Kami sudah menghitungnya menggunakan bilangan pembagi penduduk sesuai rumusan yang ada," rincinya, Minggu (4/12) dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan awak media.
BACA JUGA:Penyuluh Dorong Lahirnya Kampung Unit Pengumpul Zakat di Banyumas
Opsi kedua, tetap 5 dapil namun ada pergeseran kecamatan di Dapil 1, 3 dan 5. Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Purbalingga, Kemangkon dan Kalimanah dengan 9 kursi.
Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Padamara, Kutasari dan Bojongsari dengan 9 kursi. Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu terdiri atas 10 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi. Dapil 5 Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dan Bukateja terdapat 12 kursi.
BACA JUGA:Area Gedung Taman Budaya Soetedja yang Apik Ternyata Belum Dilengkapi Drainase
Opsi ketiga adalah 6 Dapil yakni Dapil 1 Kecatam Purbalingga, Kalimanah dan Padamara dengan 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet dengan 10 kursi, Dapil 3 Kecamatan Bobotsari, Karangjambu dan Karangreja dengan 7 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi. Dapil 5 Kecamatan Kaligondang, Pengadegan dan Kejobong dengan 8 kursi. Dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bukateja dan Kemangkon dengan 7 kursi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
