Banner v.2

TPA Belum Memadai, Persoalan Sampah di Purbalingga Masih Jadi PR Besar

TPA Belum Memadai, Persoalan Sampah di Purbalingga Masih Jadi PR Besar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga, Yuniarti.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Persoalan sampah di Kabupaten Purbalingga dinilai belum terselesaikan dengan baik. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga, Yuniarti, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung dari waktu ke waktu dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Sampah ini persoalan dari zaman ke zaman. Hingga sekarang, kita belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memadai," ujar Yuniarti.

Menurutnya, Komisi IV DPRD periode 2019–2024 telah melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Banyumas, untuk mempelajari sistem pengolahan sampah yang lebih baik. Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam mewujudkan TPA yang ideal.

"Kita ingin TPA yang memadai, yang bisa mengolah limbah dari TPS sebelum dibuang. Dalam pertemuan dengan DLH juga sudah kita bahas hal ini. Kalau program prioritas seperti Alus Dalane bisa diwujudkan, seharusnya masalah sampah yang lebih krusial ini juga bisa ditangani dengan cepat dan didukung anggaran khusus," tegasnya.

BACA JUGA:Sampah Liar Masih Jamak Terlihat di Kabupaten Purbalingga

Yuniarti juga menyoroti persoalan sosial di balik penentuan lokasi TPA. Ia mengakui, tidak semua masyarakat menerima jika wilayahnya dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun, menurutnya, hal itu harus disikapi secara bersama dengan adanya aturan dan kompensasi yang jelas dari pemerintah daerah.

"Kalau ada daerah yang dijadikan tempat pembuangan sampah, harus ada rumusan kompensasi yang adil. Pemerintah juga perlu menentukan lokasi dengan dukungan teknologi pengolahan yang modern," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, persoalan sampah di wilayah perkotaan lebih kompleks karena minimnya lahan pembuangan. Sementara di desa, masyarakat masih bisa mengelola sampah dengan cara tradisional seperti dikubur di kebun.

Yuniarti juga menyinggung adanya kenaikan retribusi sampah pada tahun 2022 untuk menunjang biaya operasional. Ia menilai, perbedaan kondisi antara wilayah kota dan desa harus menjadi bahan evaluasi dalam kebijakan pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Tiga Lokasi Dalam Kota, Jadi Tempat Favorit Warga Buang Sampah Sembarangan

Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat. "Buanglah sampah pada tempatnya. Tapi kenyataannya, masih banyak yang melanggar," katanya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Yuniarti menilai pemerintah harus terlebih dahulu memenuhi hak-hak masyarakat, seperti menyediakan sistem pengambilan dan pembuangan sampah yang terpadu.

"Kalau pengambilan sampah terlambat, masyarakat bisa terdorong membuang sampah sembarangan. Jadi sebelum memberi sanksi, pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu dulu. Baru kalau sudah terpenuhi dan masih dilanggar, sanksi bisa diterapkan," tandasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: