Banner v.2

KPP Purbalingga: Kewajiban Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemdes

KPP Purbalingga: Kewajiban Pajak BUMDes Berbeda dengan Pemdes

KPP Pratama Purbalingga memberikan edukasi pada 16 pengurus BUMDes se-Kecamatan Kejobong mengenai kewajiban perpajakan, Selasa (4/11).-KPP Pratama Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUAMS.CO.ID - Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma menyampaikan, BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa, sehingga tidak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang.

Imet menjelaskan bahwa masih banyak pengurus BUMDes yang keliru menyamakan kewajiban perpajakan mereka dengan instansi pemerintah desa. Ia menegaskan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dan/atau PPN saat melakukan belanja barang dan jasa hanya berlaku bagi instansi pemerintah, bukan bagi BUMDes.

BACA JUGA:Hari Oeang RI ke-79: KPP Purbalingga Dukung Program Donor Darah 1 Ton Kemenkeu Jateng

"Untuk BUMDes, ketentuannya mengikuti aturan seperti wajib pajak badan atau perusahaan biasa," jelasnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kejobong.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (4/11) di Wisma Asri Tien Catering, Purbalingga tersebut, diikuti oleh 16 pengurus BUMDes di Kecamatan Kejobong.

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengurus BUMDes dalam bidang administrasi, pembukuan, dan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persiapan mendukung program ketahanan pangan desa.

Dalam sesi materi bertema Kewajiban Perpajakan untuk BUMDes, Imet memaparkan bahwa BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun memiliki dua skema pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Pertama, BUMDes dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Setelah melewati masa tersebut atau apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun maka BUMDes wajib menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

BACA JUGA:Waspada Penipuan! KPP Purbalingga Edukasi ASN Gunakan Coretax Secara Aman

Selain membahas ketentuan pajak, Imet juga memberikan penjelasan mengenai cara aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi DJP sebagai langkah awal untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Ia menambahkan bahwa panduan dalam bentuk infografis maupun video dapat diakses melalui tautan resmi DJP di _t.kemenkeu.go.id/akuncoretax_ .

Menutup pemaparan, Imet menyampaikan harapannya agar pengurus BUMDes semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, kami berharap BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: