Banner v.2

Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Disetujui Bersama, DPRD Berikan Sejumlah Saran

Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 Disetujui Bersama, DPRD Berikan Sejumlah Saran

Penandatanganan nota kesepahaman perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, disetujui bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, 17 Juli 2025.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalinggq HR Bambang Irawan dalam laporannya, yang diserahkan oleh anggota Banggar Uut Triyas Yanuar memberikan sejumlah saran, yang diminta ditindaklanjuti Pemkab Purbalingga.

Yakni, terkait Program Alus Dalane, Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan perbaikan pada ruas jalan yang sudah 70 persen rusak dan paling banyak dilalui orang atau kendaraan.

"Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah untuk dapat mendorong OPD-OPD agar tetap meningkatkan kinerjanya," katanya.

BACA JUGA:Bupati Purbalingga: Pemkab Sudah Akomodir Perbaikan Infrastruktur dan Guru Madin, Ada Peningkatan di KUA PPAS

Pemkab Purbalingga diminta untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan pada APBD Murni dari awal tahun anggaran, dan tidak menunggu sampai dengan pelaksanaan Perubahan APBD.

"Pemerintah Daerah untuk mendorong OPD-OPD membuat SOP pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga dapat diketahui alur kerja dan kapan batas waktu selesainya suatu tugas atau kegiatan," ujarnya.

Selaim itu, untuk menghindari keterlambatan pengambilan keputusan yang bersifat teknis, Pemerintah Daerah agar dapat mendelegasikan kewenangannya kepada OPD-OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

'Di samping saran-saran tersebut di atas, Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti saran-saran yang sudah disampikan kepada TAPD Kabupaten Purbalingga pada saat Rapat Kerja," lanjutnya.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Sindang- Banjaran Segera Diperbaiki, Diusulkan Pada APBD Perubahan 2025

Sementara itu, berdasarkan Kebijakan Perubahan Rencana Belanja yang ditetapkan, maka Belanja Daerah Tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.145.543.922.000.

Jumlah tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp 35.140.636.000 atau 1,67 persen dibandingkan anggaran belanja yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun 2025.

Sedangkan, perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 diarahkan untuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2024 sesuai dengan Laporan Keuangan Daerah yang sudah diaudit oleh BPK.

SiLPA dihitung naik sebesar Rp 40.711.748.000 atau 271,41 persen dari yang sudah dianggarkan dalam APBD Murni sebesar Rp 15 miliar. Sehingga menjadi Rp 55.711.748.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: