Banner v.2
Banner v.1

Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Warga Banyumas Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid, Warga Banyumas Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Pelaku memperagakan saat melakukan pencurian di halaman Masjid.-Aditya/Radarmas-

Lalu pada tanggal 7 Mei 2025, ketika korban lewat di Jalan AW Soemarmo tepatnya di sebelah toko Meubel Said, melihat seorang laki-laki yang terekam di CCTV Masjid sedang duduk di pinggir jalan

Lalu korban menghubungi petugas Polsek Purbalingga Polres Purbalingga. Selanjutnya, oleh Polisi, laki-laki tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Pencurian Hasil Pertanian dan Ternak Jadi Tindak Kejahatan yang Menonjol di Purbalingga

BACA JUGA:Tiga Pencuri Kentang di Banjarnegara Diamankan Polisi

Selanjutnya dia mengakui mencuri sepada motor milik korban. Kemudian pelaku menunjukan barang dari hasil kejahatan tersebut yang dijamainkan untukpinjam uang ke temannya di Purwokerto.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan pencurian isi Kotak infaq di komplek Masjid Nur Rokhmah, Minggu, 9 Maret 2025, sekira pukul 13.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait