Minim, Kelompok Tani Akses Dana CSR
Kepala Dinpertan Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kelompok Tani di Kabupaten Purbalingga minim akses ke dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di Kabupaten Purbalingga maupun APBD dan APBN. Pasalnya, mereka kebanyakan belum mengurus Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Rabu 7 Mei 2025 menjelaskan, agar bisa dapat Simluhtan, kelompok tani harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Dinas Pertanian setempat. Lalu verifikasi dan usai terbit Simluhtan, bisa berproses secara kelembagaan karena resmi.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan ada kelompok tani yang memperoleh CSR. Kemungkinan ada yang dapat, namun tidak signifikan," ungkap Revon.
Adanya bantuan dari perusahaan seperti CSR menurutnya tidak bisa dipantau saat pelaksanaannya (jika ada,red). Ironisnya, perusahaan pemberi CSR tidak melaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten/kota setempat.
BACA JUGA:Disiapkan, Perda Soal CSR Perusahaan Untuk Kemiskinan, Termasuk RTLH
BACA JUGA:Peran CSR Perusahaan Masih Minim
"Dalam catatan kami, CSR yang pernah didapat ada dari Bank Indonesia," tegasnya.
Kedepan, jika kelompok tani ingin lebih berkembang dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, maka harus proaktif. Apalagi dana CSR harus dipertangungjawabkan keuangannya.
"Potensi petani dan pertanian di Kabupaten Purbalingga lumayan bagus. Tiap tahun panen padi juga surplus," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

