Banner v.2
Banner v.1

Viral Aksi Perkelahian di Medsos, 15 Anak Diamankan Polsek Bobotsari

Viral Aksi Perkelahian di Medsos, 15 Anak Diamankan Polsek Bobotsari

Pembinaan oleh Polisi Polsek Bobotsari kepada 15 anak yang terlohat aksi video perkelahian di Desa Karangduren.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Video yang memperlihatkan dua anak terlibat perkelahian di salah satu wilayah di Kabupaten Purbalingga, viral di media sosial (medsos) facebook.

Dalam video tersebut terlihat dua anak tersebut berkelahi di areal persawahan dan disaksikan oleh rekan-rekannya. 

Mengetahui viralnya video tersebut, Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui, aksi sejumlah anak di Bawah umr tersebut, terjadi di Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari.

Polisi kemudian melakukan identifikasi pelaku perkelahian tersebut. Hasilnya Polisi dari Polsek Bobotsari mengamankan 15 anak, yang seluruhnya anak di bawah umur dan maish berstatus pelajar.

BACA JUGA:Polresta Cilacap Maksimalkan Giat Patroli, Setelah Video Perkelahian Gengster Viral di Medsos

BACA JUGA:Viral di Medsos, Geng Motor Terlibat Perkelahian Mengakibatkan 1 Orang Terluka

Kapolsek Bobotsati AKP Sarno Ujianto mengatakan, Polsek Bobotsari pada Kamis, 27 Februari 2025, Pukul 09.30 WIB, telah mengamankan anak-anak yang terlibat perkelahian, yang vira di medsos.

"Lokasi anak-anak tersebut melakukan perkelahian adalah di Desa Karangduren. Diketahui peristiwa tersebut terjadi, pada Rabu, Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB," katanya kepada Radarmas, Kami, 27 Februari 2025.

Dia menjelaskan, Polisi sudah melakukan tindakan dengan memanggil anak-anak yang terlibat, orang tua dan pemerintah desa, terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan mediasi dan pembinaan terhadap para pelaku. Mereka kami minta membuat surat pernyataan, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, dengan disaksikan oleh orang tua dan pemerintah desa," jelasnya.

BACA JUGA:Pesta Pernikahan Jadi Perkelahian Massal

BACA JUGA:Berebut Biduan, Dua Pria Terlibat Perkelahian

Diungkapkan oleh, setiap anak yang terlibat diminta membuat surat pernyataan. Selain itu, mereka diminta melaksanakan apel saat libur sekolah. "Diketahui, Sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar atau bersekolah," ungkapnya.

Dijelaskan, 15 anak yang terlibat berinsial RTH (14), BP (14), RBS (13), YHH (17), ADA (12), AEP (15), HPP (12), IDA (15), DAP (14), RDY (14), JH (14), ZRH (13), TP (14) dan BIM (12). Serta, satu pelaku dewasa, yakni Rizki Faozan (20), warga Desa Karangduren. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bobotsari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: