Banner v.2
Banner v.1

Razia di Tempat Karaoke, 62 Pengunjung dan Pemandu Lagu Dites Narkoba

Razia di Tempat Karaoke, 62 Pengunjung dan Pemandu Lagu Dites Narkoba

Razia BNN, Polisi dan Satpol PP di tempat hiburan.-BNN Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Satnarkoba Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, melaksanakan razia gabungan, Kamis, 19 Desember 2024 malam.

Razia digelar disejumlah tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, razia dilaksanakan di sula lokasi tempat hiburan malam. Yakni, Pilar Karaoke dan Bintang Karaoke.

"Sasaran razia adalah pengunjung dan LC (pemandu lagi, red), serta manajemen tempat hiburan di dua lokasi tersebut," katanya.

BACA JUGA:Semalam, Tempat Karaoke Ilegal dan Pedagang Miras Ditertibkan

BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke di Purwokerto, BNN Dapati 5 Orang Diduga Positif Narkoba

Dijelaskan, razia berupa pemeriksaan badan  (body checking, red), pemeriksaan barang bawaan, pemeriksaan pupil mata dan pemeriksaan sampel urine dengan rapid test narcotics tujuh parameter. Yakni, meliputi Cocain, Meth, Amp, BZO, THC, Morp, Soma.

"Sebanyak 62 orang yaitu pemandu lagu, pengunjung dan manajemen kami lakukan tes urine. Hasil dari tes urin yang dilakukan dengan keseluruhan hasil negatif narkoba," jelasnya.

Dijelaskan, razia dilaksanakan untuk menciptakan situasi kondusif pada momen libur natal dan tahun baru Nataru.

"Kegiatan razia ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba guna cipta kondusif jelang Natal dan Tahun Baru. Sekaligus sebagai implementasi Asta Cita Presiden RI," jelasnya. 

Dia menjelaskan, razia tersebut merupakan razia rutin yang dilakukan. Razia dilakukan bersama instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: